Tim Pansus Gesa Ketok Palu Ranperda Penyelenggaraan Investasi Daerah

Pekanbaru, (GM) — Penyelesaian Ranperda penyelenggaraan Investasi Pemerintah Daerah Provinsi Riau, menjadi salah satu instrumen hukum dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan kesejahteraan masyarakat. Selain itu Keberadaan perda ini juga mengatur secara umum dan menjadi induk dari regulasi pernyataan modal dan perda pengelolaan aset daerah.

Demi mewujudkan hal tersebut, tim Pansus yang di pimpin oleh Hj. Karmila Sari, S.Kom, Mm sampai saat ini masih terus menggesa perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Investasi Pemerintah Daerah. 


Ranperda tersebut saat ini telah sampai pada pembahasan peran setiap OPD yang memiliki tugas dan tanggung jawab  dalam perda ini nantinya.
Selain itu,tim Pansus juga akan melakukan evaluasi umum guna mendapatkan tolak ukur pelaksanaan investasi yang selama ini telah dilakukan oleh pemerintah daerah.


“Kita evaluasi betul berapa total investasi yang dilakukan oleh pemda, karena investasi ini tidak hanya berbentuk uang saja, bisa juga surat hutang, bahkan pemberdayaan aset. Melalui Perda ini diatur juga ketentuan penyelenggaraan investasi, pihak-pihak yang bertanggung jawab seperti penasehat investasi, pengelola investasi dan pengawas investasi. ” Ungkap legislator Dapil Rokan Hilir ini.


Secara terperinci politisi Golkar Riau ini juga menjelaskan, peran pihak terkait sebagai pengelola investasi. Diantaranya, peran Biro Ekonomi dibantu penasehat investasi untuk melihat prospect dan potensi investasi secara menyeluruh serta melakukan evaluasi terhadap investasi yang berjalan.


Kemudian, ada juga peran BPKAD sebagai pengelola investasi sehingga mempermudah alur pergerakan penempatan dana investasi dan peran pengawasan dilakukan oleh inspektorat.
“Kalo tidak ditentukan siapa leading sektornya antara dinas akan saling lempar bola dan kurang fokus. Jika ini diatur akan ada tanggung jawab pada peran masing-masing,” ucap Karmila.


“Kita harus memberikan benang merah dalam menemukan solusi atas kondisi birokrasi serta kondisi perekonomian dengan hadirnya perda penyelenggaraan investasi ini nantinya” sambungnya pula.


Untuk pihak penasehat investasi, Pemprov Riau dan DPRD Riau bercermin kepada daerah Jawa Barat yang telah menjalankan perda serupa. Yang mana pemda menggunakan 22 orang independen yang berpengalaman dalam bidang masing-masing guna memberi masukan dan ikut mengevaluasi penyelenggaraan investasi.


” dan mereka digaji per project sehingga mereka fokus dan bertanggungjawab dengan input yang mereka berikan. Ini Nanti dipergub akan disertai pula dengan syarat-syarat penasehat investasi dan bagaimana SOP penunjukannya. Ini bertujuan untuk membantu menajemen resiko supaya jangan terjadi atau memininalisir kerugian,” ucapnya.


Pihaknya juga bakal memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan dalam sektor jasa keuangan, perbankan dan pasar modal. Mengingat adanya BUMD yang dimiliki Pemprov Riau bergerak pada bidang perbankan. Sehingga perda ini melihat secara keseluruhan dan menjadi jawaban dari tantangan investasi ke depan. 


“Ditambahlagi adanya jalan tol Pelanbaru- Dumai dan mulai terbangunnya jalan Tol dari Riau menuju Sumbar dan lainnya, maka akan semakin banyak simpul-simpul perkembangan ekonomi karena perkembangan infrastuktur yang mempermudah dan mempercepat mobilisasi orang dan barang dari suatu daerah ke daerah lain,” ucapnya.


“Faktor ini membuat Riau semakin menarik. Apalagi potensi tol ini bisa menjadi objek kerjasama pemda dgn pihak swasta” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau tersebut.


Namun sebelum disahkan, Pansus terlebih dahulu melakukan pembahasan ranperda secara marathon dengan memanggil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Ekonomi, Biro Hukum, Inspektorat dan Kanwil Kemenkumham. Yang mana menargetkan ketuk palu regulasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. ADV

Ruangan komentar telah ditutup.