ROHIL, Galamedia.co.id — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (22/04).
Adapun penandatanganan MoU ini, dilakukan dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, serta pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah tahun 2025, khususnya dalam lingkup hukum perdata dan tata usaha negara.
Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam bersama Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H menunjukkan kolaborasi yang baik dengan penandatanganan MoU ini.
Bupati H. Bistamam menekankan bahwa kerja sama ini merupakan wujud konkret dari komitmen Pemerintah Daerah untuk menjaga akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“MoU ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen strategis untuk membangun kesamaan persepsi dan sinergi antar lembaga, sehingga tercipta sistem administrasi pemerintahan yang tertib, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” ujar Bupati.
Orang nomor satu di Negeri Seribu Kubah ini menegaskan pentingnya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari mekanisme preventif dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
“Melalui legal opinion, legal assistance, serta representasi dalam proses litigasi maupun non-litigasi, Kejaksaan telah menjadi mitra krusial dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah,” tambahnya.
Selain penguatan aspek hukum, Bupati juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Rokan Hilir memiliki potensi besar, mulai dari sektor perkebunan sawit—yang menjadikan kita produsen terbesar kedua nasional—hingga potensi migas. Saat ini, PAD dan deviden daerah tercatat mencapai Rp 253 miliar per tahun, dan masih sangat terbuka ruang untuk peningkatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan pembangunan yang taat hukum.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami hadir tidak hanya dalam bentuk bantuan litigasi, tetapi juga pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum lainnya. Semua ini untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah telah melalui kajian yuridis yang matang,” jelasnya.
Dengan semangat kolaboratif dan keterbukaan, pihak Kejari menyatakan siap membuka layanan konsultasi hukum kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama 24 jam penuh, guna menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab, sejalan dengan visi-misi pembangunan daerah ke depan.