Minyak Goreng Bersubsidi Langka Di Pasaran, Dewan Minta Pemerintah Segera Lakukan Ini

Pekanbaru, (GM) — Masyarakat  Riau hingga saat ini masih mengeluhkn sulit nya mendapatkan minyak goreng yang sangat dibutuhkan dengan harga murah sesuai subsidi yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng mulai satu Februari 2022 lalu. Yang mana, minyak goreng curah ditetapkan Rp11.500  ribu per liter, dan minyak goreng kemasan sederhana dijual Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium dijual Rp14.000 ribu per liter.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan DPRD Riau, Agung Nugroho turut mengkritisi kelangkaan minyak goreng ditengah tengah masyarakat. Menurutnya kelangkaan minyak bersubsidi ini disebabkan minimnya kontroling dari instansi terkait,dalam hal ini Disperindag Provinsi Riau.

” Jadi banyak aduan dan keluhan dari masyarakat bahwa minyak goreng murah tidak merata, sebagaimana kita ketahui bahwa kuota dari pusat seharusnya dibagi rata di seluruh daerah yang ada di Riau,”ujarnya kepada wartawan.

Oleh sebab itu pihaknya akan mendorong bagaimana nanti nya minyak goreng bersubsidi ini dapat dicari atau didapatkan oleh masyarakat di tempat-tempat yang terdekat. Dan Pihaknya juga akan melibatkan aparat penegak hukum untuk turun langsung agar tidak ada masyarakat yang melakukan penimbunan minyak goreng bersubsidi ini.

“jangan sampai nanti ada penimbunan minyak goreng. Apalagi pemerintah hanya memberikan subsidi selama enam bulan untuk meringankan beban masyarakat saat melonjak nya harga Minyak kelapa sawit. Ini harus kita antisipasi sesegera mungkin,”tegas polisi Demokrat Riau ini.

Sama halnya dengan yang disampaikan anggota komisi V DPRD Riau, Kasir. Di tempat terpisah Politisi Hanura ini meminta kepada pemerintah pusat untuk merubah kebijakan penerima bantuan subsidi minyak hanya ditujukan untuk masyarakat menengah kebawah dan UMKM, sehingga tidak ada lagi kelangkaan minyak ditengah tengah masyarakat.

“Menurut saya Pemerintah pusat kalau masih disubsidi,harus diatur dulu sistem dan regulasi nya seperti apa. Sebaiknya yang berhak mendapatkan subsidi yakini masyarakat menengah kebawah. Dan masyarakat menengah keatas tidak diperbolehkan menerima subsidi tersebut,”tuturnya. (Dhi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.