Kenaikan Pajak PBB Disorot Banyak Pihak, Dewan Sebut Kebijakan Sudah Sejak Januari 2024

PEKANBARU, Galamedia.co.id — Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru belakangan menjadi perhatian publik. Beberapa pihak menyebut kenaikan ini mencapai hingga 300 persen.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Victor Parulian, yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda tarif PBB, memberikan penjelasan.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa kenaikan tarif PBB telah diberlakukan sejak awal 2024, jauh sebelum pemerintahan Wali Kota yang saat ini menjabat.

“Perubahan Perda diajukan pada 2023 oleh Plt Wali Kota saat itu. Kemudian dibahas di Pansus dan disetujui. Kalau tidak salah, mulai berlaku Januari 2024,” ungkap Victor, Kamis (14/8/2025).

Ia menjelaskan, kenaikan tarif tersebut berasal dari perubahan nilai dari 0,01 menjadi 0,03. Selama hampir dua tahun berjalan, kebijakan ini disebutnya tidak menimbulkan kendala berarti.

“Sejak diberlakukan, pelaksanaan berjalan aman. Kami pastikan pengawasan dilakukan secara maksimal, dan hasilnya harus kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Victor juga melihat adanya langkah positif dari Pemko Pekanbaru saat ini, di antaranya penurunan tarif parkir yang disambut baik masyarakat, serta percepatan pembangunan.

“Kita berharap ke depan, jika memungkinkan setelah kajian, PBB juga bisa turun. Selama arahnya positif dan untuk kesejahteraan warga, kita akan dukung, sambil tetap melakukan pengawasan,” tutupnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.