Bangkinang, Galamedia.co.id – Juru parkir liar meresahkan para pengguna jalan. Hal itu juga terjadi di Kabupaten Kampar. Untuk mengantisipasi hal itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar rutin melaksanakan monitoring dan pembinaan kepada juru parkir di Kabupaten Kampar.
Pembinaan Jukir ini bagian dari pengawasan terjadinya pungutan parkir liar yang meresahkan Masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar yang diwakili Kepala Bidang Prasarana Dessi Eka Sari, SE mengatakan secara kedinasan juru parkir yang mengutip uang parkir di luar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum akan dipanggil dan diproses sesuai dengan kontrak yang ada.

“Kalau mereka (mengutip) melebihi dari yang semestinya, akan kami kasih peringatan bila perlu kami berhentikan dan kami cabut SK kontraknya,” kata Dessi.
Adapun Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum:
A. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum ditetapkan dengan mempertimbangkan kemacetan lalu lintas dan biaya penyelenggaran parkir.
- Tingkat Kemacetan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada volume lalu lintas dan kapasitas tempat parkir.
- Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum ditetapkan sebagai berikut :
a. Bus, truck dan sejenisnya : Rp. 3.000,00 / 1 Kali Parkir;
b. Sedan, Pick Up, Mini Bus, dan sejenisnya : Rp 2.000,00 / 1 Kali Parkir;
c. Sepeda Motor : Rp. 1.000,00 / 1 Kali Parkir;
d. Tarif Langganan (Abodemen) per 6 (enam) bulan :
- Untuk kendaraan roda empat Rp. 50.000,00
- Untuk kendaraan roda enam Rp. 60.000,00. (Advertorial Dishub Kampar)