RHP Kordinasi Dengan Pemkab Kampar Pasca PTUN Pekanbaru Terima Gugatan 6 Perangkat Desa Pongkai

Pekanbaru, Galamedia.co.id – Enam (6) orang perangkat Desa Pongkai Istiqomah menggugat keputusan sang Kepala Desa (Kades). Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru beberapa waktu lalu.

6 orang perangkat desa yang menggugat itu adalah M Husni, Dede Irawan, Rahmawati, Reni Marlina, Rahmat, Hermaziana. Kuasa hukum penggugat Rais Hasan Piliang SH MH CLA melalui kantor Firma Hukum Rais Hasan Piliang (RHP Law Firm) menyatakan bahwa pada sidang Kamis (20/10/2022) yang lalu, hakim memberikan putusan agar kepala Desa Pongkai Istiqomah menangguhkan/menunda ( schoorsing) pelaksanaan SK nomor 41 s/d 46 tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah.

“Hakim PTUN Pekanbaru melalui Penetapan/putusannya nomor 49/G/2022/PTUN.PBR memutuskan agar Kades Pongkai Istiqomah menangguhkan SK pemberhentian 6 orang perangkat desa tersebut. 6 orang perangkat yang diberhentikan tersebut harus kembali bekerja seperti biasa sampai ada keputusan final PTUN Pekanbaru” kata Rais Hasan saat dihubungi pada Selasa (25/10/2022).

Keputusan ini menurut salinan yang redaksi inforiau terima agar adanya kepastian hukum dan jika objek sengketa (SK Kades) tetap dilaksanakan maka akan sulit mengembalikan ke posisi semula.

Untuk memastikan kegiatan administrasi di Desa Pongkai Istiqomah berjalan lancar, RHP sudah berkoordinasi dengan pihak Pemkab Kampar baik Bupati Kampar, Dinas PMD sebagai dinas terkait dan DPRD Kampar.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Pemkab Kampar pada Senin (24/10/2022) kemarin. Meminta agar amar putusan PTUN Pekanbaru ini dijalankan. Jangan sampai ada implikasi hukum lebih lanjut jika putusan ini tidak dijalankan, karena putusan PTUN bersifat erga omnes (mengikat semua pihak terkait) ” tegas RHP. (***)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.