Pasien Suspect Virus Corona Di Semarang Segera Dikebumikan

Jakarta, (GM) – Seorang pasien yang menjalani perawatan isolasi di RSUP dr Kariadi Kota Semarang meninggal. Pasien suspect virus corona itu meninggal di ruang isolasi Intensive Care Unit pada Ahad, 23 Februari 2020.Sebelumnya, pasien tersebut mengeluhkan gangguan pernapasan berat.

Pasien berjenis kelamin laki-laki dan berumur 37 tahun itu juga memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri yaitu baru kembali Spanyol dan transit di Dubai Uni Emirat Arab.Dia berobat di RSUP dr Kariadi pada Rabu, 19 Februari 2020. Pasien itu lantas mendapat perawatan di ruang isolasi ICU.

“Kami perlakukan kewaspadaan tinggi. Seperti pasien dengan emerging disease,” kata Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUP dr Kariadi, Nurdopo Baskoro, Selasa, 25 Februari 2020.

Seperti diketahui, pasien yang dianggap suspect bukan berarti terkena penyakit. Berdasarkan standar WHO, suspect virus corona merujuk pada orang-orang yang mengalami gejala seperti influenza, demam tinggi disertai batuk dan sesak nafas.

Selain itu, ia punya riwayat berpergian ke luar negeri khususnya negara yang sedang ada wabah virus corona.Pasien yang masuk kategori suspect akan tetap diisolasi untuk diteliti sampel virusnya.

Pengecekan sampel dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan.Nurdopo mengatakan rumah sakit sudah mengirimkan sampel darah pasien ke Badan Penilitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan di Jakarta.

Namun, Hasil lab tersebut baru keluar pada Senin, 24 Februari 2020, sehari setelah pasien meninggal.Baskoro menyebut, hasil lab itu mengatakan pasien negatif COVID-19 atau corona.Setelah meninggal, pasien langsung dimakamkan. Menurut dia, hal itu sesuai prosedur penyakit emerging. “Karena saat meninggal belum ada kepastian penyebab, diperlukan kewaspadaan tinggi,” kata Baskoro.

Pasien itu dibersihkan di ruang ICU kemudian dibungkus rapat menggunakan peti.”Keluarga yang memilih dimakamkan di mana. Saya sendiri yang mengedukasi keluarga dan menyampaikan prosedur terhadap pasien emerging. Peti tidak boleh dibuka dan maksimal empat jam segera dimakamkan. Kebetulan keluarganya orang kesehatan, sehingga saya mudah untuk memahamkannya,” kata dia. (Sumber: tempo.co)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.