MUI Kampar Ajak Masyarakat Jalankan Fatwa MUI Pusat: Wajib Dukung Palestina, Haram Mendukung Israel

Kampar, Galamedia.co.id –Konflik Israel-Palestina saat ini mengundang reaksi Majlis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa. MUI mengutuk agresi militer Israel terhadap Gaza yang saat ini sedang berlangsung.

Ketua MUI Kampar Abuya H. Mawardi Saleh MA dalam rilisnya pada Sabtu (11/11/2023) menyampaikan bahwa MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa dengan nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Fatwa ini diputuskan dalam rapat pleno Komisi Fatwa pada tanggal 24 Rabiul Akhir 1445 H bertepatan dengan tanggal 8 November 2023 M.

Buya Mawardi Saleh menyebut fatwa tersebut mempertegas dukungan ulama Indonesia terhadap perjuangan Negara Palestina yang makin hari terus dijajah oleh Israel. Serangan Israel yang semakin membabi buta terhadap fasilitas umum dan warga sipil Palestina.

Dalam rilisnya, Ketua MUI Kampar itu mengutip hadits Rasulullah yaitu;
من لم يهتمَّ بأمر المسلمين فليس منهم

Yang artinya: Mereka yang tidak prihatin terhadap persoalan umat islam, bukan bagian dari muslimin.

Kemudian juga mengutip hadits lainnya yaitu:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
Yang artinya:
“Orang-Orang mukmin dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuhnya ikut merasakan tidak bisa tidur dan panas (turut merasakan sakitnya)”

Maka menanggapi hal itu, MUI Kab Kampar mengajak semua lapisan masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan fatwa ini.

“MUI mengajak semua ulama, abuya, muballigh dan semua ormas Islam untuk ikut mensosialisasikan fatwa ini ke tengah masyarakat.” ajak Buya Mawardi Saleh.

Adapun fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina yaitu:

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah
    untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan
    darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.