Jalankan Amanah Undang-undang, DPRD Kampar Gelar Paripurna Perombakan AKD

Kampar, (GM) — Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar melakukan pergeseran jabatan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dalam rapat paripurna, Senin (28/3/2022). Dalam rapat tersebut telah disampaikan sejumlah nama yang bertukar posisi jabatan.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat. Tony Hidayat menyampaikan pertukaran jabatan AKD ini merupakan amanah undang-undang sehingga dalam setiap 2,5 tahun harus dilakukan pergeseran jabatan.

Dia berharap semoga dengan sosok dan ketua yang baru dapat memberikan semangat baru dan warna baru bagi anggota dewan untuk bekerja di negeri ini dan berkontribusi untuk Kabupaten Kampar.

“Saya berharap semua dapat menjaga kelembagaan dan berproduksi serta menjalankan fungsi dengan baik,” pintanya.

Dia menegaskan bahwa kesepakatan yang berjalan dengan baik cukup demokrasi, soal adanya kompromi itu wajar saja yang namanya lembaga politik, harus ada kompromi lintas partai dan lintas fraksi.

Berikut nama masing-masing AKD: 

Komisi I : Zulfan (Ketua), Iib Nur Saleh (Wakil Ketua) dan Jamaan (Sekretaris) dengan 6 anggota.

Komisi II : Habiburrahman (Ketua), Haswinda (Wakil Ketua) dan Ropi Siregar (Sekretaris) dengan 6 anggota.

Komisi III : Zumrotun (Ketua), M Warit (Wakil Ketua) dan Jasnita Tarmizi (Sekretaris) dengan 7 anggota.

Komisi IV Ramlan (Ketua), Anasir (Wakil Ketua) dan Hanafiah (Sekretaris) dengan 9 anggota. 

Terpilih sebagai Ketua Badan Kehormatan adalah Nefrizal, Wakil Ketua Jamaris dengan 3 anggota. Ketua Bapemperda dijabat oleh Efrinaldi dengan Wakil Ketua Anshor.

Dalam Badan Musyawarah (Banmus) terdapat 21 anggota dan Badan Anggaran (Banggar) terdiri dari 23 anggota. 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.