Pekanbaru, Galamedia.co.id — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengeluarkan instruksi khusus yang melibatkan seluruh jajaran Pemko, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga lurah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor P.500.8.5.4/Setda-Tapem/6/2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru.
Instruksi itu ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho di Pekanbaru, Sabtu (5/9/2026), dan ditujukan kepada Sekda, para asisten, jajaran kepala OPD Pemko Pekanbaru, serta camat dan lurah se-Kota Pekanbaru.
Dalam instruksinya, Agung meminta seluruh jajaran meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanganan dan pengendalian Karhutla secara terkoordinasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Sejumlah langkah yang wajib dilakukan antara lain memetakan wilayah rawan sebagai dasar penetapan prioritas pencegahan, menyiapkan personel dan sarana prasarana, termasuk sumber air, alat dan mesin pertanian serta alat berat.
Pemko juga diminta melakukan pemantauan wilayah rawan dengan memanfaatkan informasi cuaca, peringatan dini, titik panas, laporan lapangan dan sumber informasi lainnya.
Setiap laporan harus diterima dan diverifikasi untuk memastikan penanganan kejadian berlangsung cepat dan terkoordinasi. Pengerahan personel dan peralatan juga harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lokasi kejadian.
Selain penanganan kebakaran, instruksi tersebut juga menekankan penertiban aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemko juga diminta menangani dampak kesehatan dan lingkungan sesuai perkembangan kondisi, memenuhi dukungan lintas wilayah dan instansi, serta melakukan pencatatan dan pelaporan sebagai bahan pengendalian, evaluasi dan pengambilan keputusan.
Khusus kepada Sekda Pekanbaru, Agung menginstruksikan agar mengoordinasikan dan mengendalikan keterpaduan pelaksanaan, perencanaan, penganggaran dan dukungan sumber daya dalam pencegahan serta penanggulangan Karhutla.
Sekda juga diminta memimpin evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
“Sekda juga harus memberikan arahan terhadap permasalahan yang memerlukan penanganan lintas sektor dan melaporkan perkembangan pelaksanaan dan permasalahan strategis kepada Walikota,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru diminta mengoordinasikan tugas BPBD, Satpol PP, DPKP, Dinkes, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, camat dan lurah.
Koordinasi juga mencakup kesiapsiagaan, pencegahan, penanganan, penertiban dan pelayanan kesehatan, termasuk dukungan dengan Pemprov Riau, pemerintah kabupaten/kota lainnya, TNI, Polri, BNPB, BMKG, kementerian/lembaga dan instansi vertikal lainnya sesuai kebutuhan.