PEKANBARU , Galamedia.co.id — Polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru, belakangan menjadi sorotan. Banyak informasi sesat beredar bahwa tarif tersebut naik secara diam-diam oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.
Kenyataannya, tarif PBB tersebut naik bahkan sejak era Pj Walikota Pekanbaru Muflihun. Dimana kenaikan didasari atas Peraturan daerah (Perda) usulan Pemko kepada DPRD Pekanbaru pada masa itu.
Hal ini ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru Faisal Islami.
Ketua KNPI Kota Pekanbaru ini menegaskan, kenaikan PBB yang memicu sorotan bukan terjadi di masa kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho.
Menurut Faisal, lonjakan PBB yang disebut mencapai 300 persen ini berlaku sejak 2024, hasil dari perubahan tarif dalam Perda dari 0,1 persen menjadi 0,3 persen yang disahkan pada masa pemerintahan sebelumnya.
Dimana pada saat itu, Kota Pekanbaru dipimpin Penjabat (Pj) Walikota Muflihun selama dua tahun. Yakni mulai Mei 2022, hingga Mei 2024. Perubahan Perda PBB itu sendiri diajukan pada tahun 2023 dan tuntas dibahas pada akhir tahun. Dan mulai berlaku pada 4 Januari 2024.
“Kami menerima banyak keluhan masyarakat yang kaget dan keberatan. Ini harus menjadi perhatian serius. Kenaikan ini terjadi di bawah pemerintahan lama, bukan pemerintahan sekarang (Agung Nugroho–Markarius Anwar),” kata Faisal, Jumat (15/8/2025).
Ia sangat menyayangkan bila banyak oknum yang justru mengaburkan informasi tersebut dengan menuding pemerintah saat ini menaikan tarif PBB secara diam-diam.
“Dalam hal ini saya mengimbau, jangan sampai kita cari siapa salah siapa benar. Bapak Walikota sekarang justru berniat untuk merubah Perda tarif PBB dan menurunkan besarannya. Jadi jangan sampai yang menaikan siapa, yang menanggung siapa?” tuturnya.
“Kami di Bapemperda juga siap membahas revisi Perda ini bersama Pemko, supaya keluhan warga terjawab dan beban mereka bisa berkurang,” pungkasnya.