Pekanbaru,Galamedia.co.id — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menutup tahun 2025 dengan sejumlah kebijakan strategis yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengumumkan penurunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 70 persen, serta penerapan parkir gratis di ratusan gerai ritel modern mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Agung Nugroho saat rilis akhir tahun yang digelar di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu 31 Desember 2025.
Wali Kota Pekanbaru yang bergelar Datuk Bandar Setia Amanah itu menegaskan, penurunan PBB dilakukan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih membutuhkan penguatan.
“Pada 2026, PBB kami turunkan sebesar 70 persen. Ini jauh lebih ringan dibanding tahun sebelumnya dan menjadi komitmen kami untuk meringankan beban warga,” ujar Agung Nugroho.
Berdasarkan data Pemko Pekanbaru, besaran PBB pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp1.522.426 per tahun dan sempat mengalami lonjakan hampir 300 persen dibandingkan tahun 2023. Dengan kebijakan baru tersebut, nilai PBB pada 2026 ditekan menjadi sekitar Rp408.588 per tahun.
Selain kebijakan PBB, Pemko Pekanbaru juga memberlakukan parkir gratis di lebih dari 200 gerai Indomaret, menyusul kerja sama serupa yang sebelumnya telah dilakukan dengan Alfamart. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemko Pekanbaru dan manajemen ritel modern.
Agung menegaskan, pengelolaan parkir sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ritel, termasuk penataan dan perekrutan juru parkir. Dengan skema tersebut, kebijakan parkir gratis dipastikan tidak menimbulkan dampak sosial berupa bertambahnya pengangguran.
“Pola pungutan berubah dari retribusi menjadi pajak parkir. Kalau dulu masyarakat masih dikenakan tarif, sekarang seluruhnya gratis,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengatakan bahwa penurunan tarif PBB berlaku untuk seluruh kelompok buku pajak, mulai dari buku 1 hingga buku 5.
“Dengan kebijakan ini, jumlah objek pajak yang mendapat pembebasan PBB meningkat signifikan, dari sekitar 7.700 objek menjadi lebih dari 90 ribu rumah,” kata Denny.
Ia juga menambahkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan dikembalikan ke skema sebelum terjadinya kenaikan tajam pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemko Pekanbaru berharap, kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, yang selanjutnya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik bagi warga Kota Pekanbaru.