Mulai 1 Agustus Truk Odol Dilarang Melintasi Jalan Kota Pada Jam Tertentu

PEKANBARU, Galamedia. co. id — Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi melarang truk Over Dimension Over Loading (ODOL) melintas di dalam kota mulai 1 Agustus 2025.

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang biasa hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Pekanbaru, yang selama ini kerap terganggu oleh keberadaan truk-truk dengan beban dan dimensi melebihi aturan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, menegaskan bahwa langkah ini merupakan hasil dari evaluasi bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menyusul tingginya angka kecelakaan dan kemacetan akibat kendaraan ODOL.

“Truk yang semestinya berdimensi lima meter dimodifikasi menjadi enam atau tujuh meter. Beban maksimal satu ton sering dipaksakan menjadi dua ton. Itu jelas melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

Sunarko menambahkan, pelanggaran seperti ini tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk di kawasan kota.

Dishub Pekanbaru akan melakukan sosialisasi intensif hingga akhir Juli, menjelang diberlakukannya aturan tersebut.

“Setelah 1 Agustus, kami akan melakukan tindakan tegas. Pengemudi yang tetap nekat melintas di jam larangan akan dikenakan sanksi tilang hingga penahanan kendaraan,” jelasnya.

Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh jalan utama dalam wilayah Kota Pekanbaru yang selama ini menjadi jalur rutin kendaraan berat.

Pemerintah juga berharap seluruh pemilik usaha transportasi logistik dapat memahami dan menaati aturan tersebut demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan selamat.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memperpanjang usia infrastruktur jalan,” tambah Sunarko. (Rilis)

Comments (0)
Add Comment