Pekanbaru,Galamedia.co.id — Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM mulai menyiapkan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru di kawasan Muara Fajar sebagai langkah mengatasi persoalan kapasitas sampah yang terus meningkat setiap harinya.
Tidak hanya menambah zona pembuangan, TPA baru tersebut juga akan menerapkan sistem pemilahan sampah, sehingga yang masuk ke lokasi nantinya hanya sampah residu dan organik tertentu.
Wako Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan rencana perluasan dan pembangunan zona baru TPA dilakukan karena daya tampung TPA eksisting di Muara Fajar semakin terbatas. Pemerintah kota bahkan telah menyiapkan tambahan lahan lebih dari lima hektare untuk mendukung perluasan tersebut.
Menurut Agung, langkah ini penting agar penataan dan kapasitas TPA tetap mampu menampung produksi sampah Kota Pekanbaru yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Ya, kita memang ingin melakukan perluasan dari TPA yang lama. Jadi di sana ada luasan tanah sekitar total semua hampir lebih dari 5 hektar yang akan kita tambahkan untuk perluasan TPA di Muara Fajar,” ujar Agung, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan konsultan, produksi sampah di Kota Pekanbaru saat ini mencapai lebih dari 1.300 ton per hari. Dengan kondisi TPA yang ada sekarang, meskipun telah dilakukan berbagai penataan seperti cut and fill, penutupan menggunakan biopori dan membran, daya tampung diperkirakan hanya mampu bertahan hingga tahun 2029.
Karena itu, Pemko Pekanbaru memilih menyiapkan pembangunan TPA baru lebih awal sebelum kondisi penampungan benar-benar penuh.
“Tentu harus dipersiapkan lebih awal. Maka oleh karena itu, pemerintah sudah menyiapkan untuk tahapan pembangunan dan juga pembelian lahan yang untuk dibeli penambahan terkait TPA di Muara Fajar tersebut,” katanya.
Agung menyebut rencana pembangunan TPA baru tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemko, kata dia, saat ini menjalankan dua strategi sekaligus, yakni program jangka pendek melalui perluasan TPA dan program jangka panjang melalui pembangunan insinerator regional Pekanbaru Raya.
Insinerator itu nantinya akan dibangun di kawasan perbatasan Pekanbaru-Kampar dengan dukungan pemerintah pusat. Namun proses pembangunannya diperkirakan membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun.
“Iya, kita memang menindaklanjuti surat dari Kementerian LHK tersebut. Walaupun kita sudah melaksanakan pembangunan insinerator Pekanbaru Raya yang akan dibangun di perbatasan Pekanbaru-Kampar, tapi itu butuh waktu 2 sampai 3 tahun. Sehingga kita butuh tempat untuk bagaimana sampah ini bisa ditampung di TPA tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk pembangunan TPA baru, pembiayaan akan bersumber dari APBD Kota Pekanbaru. Sementara pembangunan insinerator dibiayai pemerintah pusat.
Yang menjadi pembeda utama pada TPA baru nantinya adalah sistem pengelolaan sampah yang sudah dipilah sejak awal. Pemerintah tidak lagi ingin seluruh jenis sampah masuk bercampur ke lokasi pembuangan seperti yang terjadi selama ini.
Menurut Agung, nantinya akan ada tiga kategori pemilahan sampah, yakni sampah organik, anorganik, dan residu. Dengan sistem tersebut, pencemaran lingkungan diharapkan dapat ditekan.
“Yang diterima itu mungkin hanya sampah-sampah organik. Yang non-organik sudah kita siapkan, ada residu dan anorganik. Jadi ada tiga pemilahan sampah yang akan kita lakukan,” terang Agung.
Ia menegaskan, persoalan pencemaran lingkungan menjadi perhatian utama pemerintah dalam penataan sistem pengelolaan sampah ke depan.
“Sekarang bagaimana terkait pencemaran lingkungannya harus kita utamakan, kita selamatkan,” tegasnya.