Komisi II DPRD Riau Gelar Hering Bersama Perusahaan

Pekanbaru, (GM) – Komisi II DPRD Riau memanggil PT Langgam Inti Hibrindo terkait Pasca temuan Sidak Komisi II beberapa waktu lalu. di Kabupaten Pelalawan.

Seperti diketahui sebelumnya,Dari hasil sidak Komisi II,pihak perusahaan PT Langgam Inti Hibrindo mengakui adanya 500 hektar lebih lahan yang ditanami perkebunan kelapa sawit miliknya tersebut berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan oleh pemerintah.

Marwan Yohanis mengatakan, harus ada penerapan sanksi tegas agar ada efek jera kepada perusahaan nakal yang melakukan aktivitas pekebunan ilegal di Provinsi Riau.

“Kita tau Gubernur saat ini sedang berupaya semaksimal mungkin agar lahan-lahan yang ilegal itu dikembalikan kepada masyarakat. Dan untuk perusahaan, kita ingin Tidak hanya lewat jalur hukum, penerapan sanksi berupa pencabutan izin serta penerapan denda kepada perusahaan, dinilai efektif untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi,”uajrnya kepada wartawan.

Politisi Gerindra Riau ini berharap kepada Pemprov Riau, untuk merebut kembali tanah negara yang dikuasai secara ilegal oleh segelintir orang tersebut. Dan Pihaknya juga merekomendasikan agar lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat luas, agar dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Bisa jadi peruntukannya untuk hak adat, bisa kepada hak ulayat atau dikuasai pemda. Tentu hal ini sangat bermanfaat jika itu mampu diambil alih,”tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris komisi II, Sugianto politisi PKB RIAU ini mengatakan, pihaknya akan terus mengejar lahan yang digarap secara illegal oleh PT LIH, karena dia menginginkan lahan ini bisa diserahkan ke masyarakat dalam bentuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kita akan rekomendasikan itu supaya jadi Tora, dibagikan ke masyarakat,” Katanya

Sugi menjelaskan, sangat banyak sanksi yang bisa dijatuhi kepada PT LIH karena diduga melakukan berbagai kesalahan, diantaranya menggarap lahan illegal, menanam di sekitar aliran 7 anak sungai, dan lainnya.

“Banyak pidananya. Luar biasa itu. Tinggal rekomendasi dan eksekusi di lapangan saja,” tuturnya.

Terkait hal tersebut Humas PT LIH, Yusman yang hadir dalam rapat tersebut, membantah semua yang dituduhkan oleh DPRD Riau, termasuk penggarapan lahan di luar HGU seluas 2225 hektar. Dia memastikan, lahan yang berada di luar HGU perusahaan hanya sekitar 595 hektar saja. Dan pihaknya akan koperatif jika pihak DPRD memanggil kembali

“Tapi intinya kami sudah melakukan yang terbaik di lapangan, soal DPRD ingin menurunkan tim untuk mengukur ya silahkan saja, jadi kita tunggu saja lah,” kata Yusman. (Adv)

Comments (0)
Add Comment