Kisruh Penetapan AKD, Agung Nugroho: Tidak Ada Istilah Kekosongan Di DPRD Riau

PEKANBARU, Galamedia.co.id— Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, menegaskan persoalan kekosongan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Riau tidak menghambat kinerja DPRD Riau.

Sebab, kata Agung, dalam Pasal 47 ayat 6 di PP Nomor 12 Tahun 2018, disebutkan bahwa masa jabatan ketua, wakil ketua, sekretaris komisi adalah 2,5 tahun.

“Yang diatur hanya pimpinan komisi saja, bukan anggota. Jadi, tidak benar kalau disebut DPRD Riau tidak bisa bekerja karena komisi kosong,” kata Agung, Rabu (20/4/2022).

Kemudian di pasal 7 nya, ujar Politisi Demokrat ini, perubahan jabatan di komisi itu baru bisa dilakukan pemilihan di tingkat komisi dan kemudian dilaporkan di rapat paripurna.

“Artinya, kalau belum ada pengganti, ya jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris itu tetap yang ada sekarang, tidak ada istilah kosong, kita tetap lanjut dengan komisi yang ada sekarang,” tambahnya.

Rotasi AKD, lanjut Agung, baru bisa dilakukan dalam rapat paripurna. Sehingga, jika tidak ada rapat paripurna, maka susunan AKD sekarang masih dianggap berlaku dan bisa bekerja.

“Dalam PP tidak ada istilah kosong atau status quo, yang ada itu hanya penggantian dilakukan lewat rapat paripurna, selagi paripurna belum ada, AKD yang sekarang masih aktif,” tutupnya.

Comments (0)
Add Comment